KUA Kec. Cilegon sebagaimana tercermin dalam KMA tersebut tidak hanya melayani masalah nikah dan rujuk (NR) tetapi juga melaksanakan tugas-tugas dalam bidang perwakafan, zakat, kemasjidan, pembinaan tilawatil Qur’an, kehidupan keagamaam, pembinaan haji, dan pembinaan kelurga sakinah.
Disamping tugas tersebut, KUA Kec. Cilegon juga mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kelurahan Ciwaduk, Ketileng, Ciwedus, Bendungan dan Bagendung.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud di atas KUA kecamatan berfungsi :
- Menyelenggarakan statistik, dokumentasi, surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga kantor.
- Bertanggung jawab pada pelaksanakan pengawasan dan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf, ibadah sosial, dan pengembangan kelurga sakinah serta pembinaan bimbingan manasik haji sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggara Haji.
Kepala Kantor selain bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas di atas, juga harus menjalankan tugas karena jabatannya, diantaranya sebagai :
1. Ketua Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4);
2. Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Kecamatan (BAZ);
3. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW);
4. Wali Hakim dari calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali nasab
5. Pembina dari beberapa lembaga sosial/keagamaan.